Limbah radioaktif
Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Limbah radioaktif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Limbah radioaktif
dengan Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 61 TAHUN 2013Limbah Radioaktif99.94% Mirip99.94 %
Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
- 2PP NO. 109 TAHUN 2012Kawasan Tanpa Rokok81.21% Mirip81.21 %
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
- 3PP NO. 12 TAHUN 1995Pengolahan limbah B380.93% Mirip80.93 %
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2006Reaktor nuklir80.17% Mirip80.17 %
Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankandengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi intiberantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitandaya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.