Limbah radioaktif

Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Limbah radioaktif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Limbah radioaktif

    dengan Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 2013
    99.94% Mirip99.94 %
    Limbah Radioaktif

    Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

  2. 2
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    81.21% Mirip81.21 %
    Kawasan Tanpa Rokok

    Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 1995
    80.93% Mirip80.93 %
    Pengolahan limbah B3

    Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    80.17% Mirip80.17 %
    Reaktor nuklir

    Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankandengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi intiberantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitandaya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.