Limbah Radioaktif

Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1997
    99.94% Mirip99.94 %
    Limbah radioaktif

    Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    87.45% Mirip87.45 %
    Limbah radioaktif

    dengan Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.

  3. 3
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    81.68% Mirip81.68 %
    Kawasan Tanpa Rokok

    Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    80.50% Mirip80.50 %
    Reaktor nuklir

    Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankandengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi intiberantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitandaya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.