Limbah radioaktif

dengan Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Limbah radioaktif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Limbah radioaktif

    Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 2013
    87.45% Mirip87.45 %
    Limbah Radioaktif

    Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.