Limbah radioaktif
dengan Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Limbah radioaktif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Limbah radioaktif
Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 61 TAHUN 2013Limbah Radioaktif87.45% Mirip87.45 %
Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.