Limbah

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;17.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Limbah juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Limbah

    Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau prosesproduksi.

  2. 2
    Limbah

    Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau prosesproduksi;2.

  3. 3
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

  4. 4
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

  5. 5
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

  6. 6
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

  7. 7
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; 12.

  8. 8
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    83.28% Mirip83.28 %
    Pengumpulan Limbah 83

    Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan mengr-rmpulkanLimbah 83 dari Penghasil Limbah 83 sebelum Ciserahkankepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limhah 83,dan/atau Penimbun Limbah El3.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    82.59% Mirip82.59 %
    Pengangkutan limbah B3

    Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah dan/atau ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3; 15.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    81.08% Mirip81.08 %
    Peredaran Obat Hewan

    Peredaran Obat Hewan adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan Obat Hewan.