Lembaga Penyiaran

Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baikLembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta,Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggarasiaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinyaberpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2005
    92.99% Mirip92.99 %
    Lembaga Penyiaran Asing

    Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    83.96% Mirip83.96 %
    Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

    Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    82.92% Mirip82.92 %
    Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

    Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    81.12% Mirip81.12 %
    Organisasi lain

    Organisasi lain adalah organisasi selain organisasi olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    81.11% Mirip81.11 %
    Lembaga penyiaran

    Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedomanpada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    80.48% Mirip80.48 %
    LPS

    Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.

  7. 7
    PP NO. 50 TAHUN 2005
    80.41% Mirip80.41 %
    Lembaga Penyiaran Swasta

    Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

  8. 8
    PP NO. 52 TAHUN 2005
    80.34% Mirip80.34 %
    Lembaga Penyiaran Berlangganan

    Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.

  9. 9
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    80.33% Mirip80.33 %
    Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus

    Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri; 9.