Lembaga Penyiaran
Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baikLembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta,Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggarasiaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinyaberpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Asing92.99% Mirip92.99 %
Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia83.96% Mirip83.96 %
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia82.92% Mirip82.92 %
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Organisasi lain81.12% Mirip81.12 %
Organisasi lain adalah organisasi selain organisasi olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2002Lembaga penyiaran81.11% Mirip81.11 %
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedomanpada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2021LPS80.48% Mirip80.48 %
Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
- 7PP NO. 50 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Swasta80.41% Mirip80.41 %
Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
- 8PP NO. 52 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Berlangganan80.34% Mirip80.34 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
- 9UU NO. 3 TAHUN 1989Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus80.33% Mirip80.33 %
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri; 9.