Lembaga Penyiaran Asing

Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 1997
    92.99% Mirip92.99 %
    Lembaga Penyiaran

    Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baikLembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta,Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggarasiaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinyaberpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.