Lembaga Penyiaran Asing
Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 1997Lembaga Penyiaran92.99% Mirip92.99 %
Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baikLembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta,Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggarasiaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinyaberpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.