Penyelenggara pendidikan
Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah yang menyelenggarakan daerah, atau masyarakat pendidikan pada jalur pendidikan formal.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2020Lembaga Penyelenggara Pendidikan84.91% Mirip84.91 %
Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- 2PP NO. 47 TAHUN 2008Pendidikan dasar82.55% Mirip82.55 %
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2010TK81.23% Mirip81.23 %
Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- 4PP NO. 66 TAHUN 2010TK81.06% Mirip81.06 %
Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- 5PP NO. 74 TAHUN 2008TK81.05% Mirip81.05 %
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- 6PP NO. 75 TAHUN 2020Pendidik81.04% Mirip81.04 %
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2017RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA80.00% Mirip80.00 %
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.