Penyelenggara pendidikan

Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah yang menyelenggarakan daerah, atau masyarakat pendidikan pada jalur pendidikan formal.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    84.91% Mirip84.91 %
    Lembaga Penyelenggara Pendidikan

    Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

  2. 2
    PP NO. 47 TAHUN 2008
    82.55% Mirip82.55 %
    Pendidikan dasar

    Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    81.23% Mirip81.23 %
    TK

    Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  4. 4
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    81.06% Mirip81.06 %
    TK

    Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  5. 5
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    81.05% Mirip81.05 %
    TK

    Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  6. 6
    PP NO. 75 TAHUN 2020
    81.04% Mirip81.04 %
    Pendidik

    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    80.00% Mirip80.00 %
    RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA

    Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.