Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Direktur Utama juga digunakan di dalam 36 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Direktur Utama
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan .
- 2Direktur Utama
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 3Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perum Perhutani; 9.
- 4Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 9.
- 5Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 6Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Telekomunikasi; 9.
- 7Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 9.
- 8Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 9.
- 9Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 9.
- 10Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 9.
- 11Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 9.
- 12Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 9.
- 13Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 9.
- 14Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 9.
- 15Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 9.
- 16Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 9.
- 17Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- 18Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 9.
- 19Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 9.
- 20Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 9.
- 21Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 9.
- 22Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 9.
- 23Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 24Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 9.
- 25Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 9.
- 26Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Bio Farma.
- 27Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum DAMRI; g.
- 28Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Garam.
- 29Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Indonesia Farma.
- 30Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan 1; g.
- 31Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan II; g.
- 32Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan III; g.
- 33Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan IV; g.
- 34Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta; g.
- 35Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengerukan; g.
- 36Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utarna Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 1977Perusahaan94.99% Mirip94.99 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 2PP NO. 34 TAHUN 1977Direksi94.74% Mirip94.74 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 3PP NO. 34 TAHUN 1977Pegawai92.83% Mirip92.83 %
Pegawai adalah pegawai/karyawan pada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2013Asuransi Sosial81.36% Mirip81.36 %
Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipilyang terdiri dari pensiun dan tabungan hari tua.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2008Perusahaan Perasuransian80.51% Mirip80.51 %
Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
- 6PP NO. 36 TAHUN 1986Dewan Pengawas80.42% Mirip80.42 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Kehutanan 6.
- 7PP NO. 29 TAHUN 1990Pendidikan menengah umum80.27% Mirip80.27 %
Pendidikan menengah umum adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan siswa.