LPI
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPI
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 63 TAHUN 2019KIP81.28% Mirip81.28 %
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2020Bank80.41% Mirip80.41 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 3PP NO. 15 TAHUN 2004sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan80.20% Mirip80.20 %
sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaikebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2018Bank80.15% Mirip80.15 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2016Bank80.14% Mirip80.14 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.