LPI

Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPI

    Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    81.28% Mirip81.28 %
    KIP

    Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    80.41% Mirip80.41 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 2004
    80.20% Mirip80.20 %
    sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan

    sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaikebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    80.15% Mirip80.15 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    80.14% Mirip80.14 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.