LPI

Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPI

    Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    80.69% Mirip80.69 %
    KIP

    Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    80.16% Mirip80.16 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.