LPI
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPI
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 63 TAHUN 2019KIP80.69% Mirip80.69 %
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2020Bank80.16% Mirip80.16 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.