sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan

sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaikebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 94 TAHUN 1999
    94.64% Mirip94.64 %
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  2. 2
    PP NO. 93 TAHUN 1999
    94.26% Mirip94.26 %
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2003
    91.61% Mirip91.61 %
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri; 6.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2002
    87.37% Mirip87.37 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    82.20% Mirip82.20 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 1990
    82.19% Mirip82.19 %
    Pengelolaan Perusahaan

    Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 1988
    81.96% Mirip81.96 %
    Pengelolaan Perusahaan

    Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 1990
    81.68% Mirip81.68 %
    Pengelolaan Perusahaan

    Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  9. 9
    PP NO. 37 TAHUN 2012
    81.66% Mirip81.66 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.

  10. 10
    PP NO. 8 TAHUN 1999
    81.62% Mirip81.62 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.