sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan
sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaikebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 94 TAHUN 1999Pengurusan94.64% Mirip94.64 %
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 2PP NO. 93 TAHUN 1999Pengurusan94.26% Mirip94.26 %
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2003Pengurusan91.61% Mirip91.61 %
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri; 6.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2002Pengelolaan87.37% Mirip87.37 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2013Menteri82.20% Mirip82.20 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.
- 6PP NO. 5 TAHUN 1990Pengelolaan Perusahaan82.19% Mirip82.19 %
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 7PP NO. 12 TAHUN 1988Pengelolaan Perusahaan81.96% Mirip81.96 %
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 8PP NO. 10 TAHUN 1990Pengelolaan Perusahaan81.68% Mirip81.68 %
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 9PP NO. 37 TAHUN 2012Menteri81.66% Mirip81.66 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.
- 10PP NO. 8 TAHUN 1999Menteri81.62% Mirip81.62 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.