LPNK

Lembaga Pemerintah Nonkementerian yangselanjutnya disingkat LPNK adalah lembagapemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahantertentu.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPNK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPNK

    Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.

  2. 2
    LPNK

    Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

  3. 3
    LPNK

    Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkatLPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugaspemerintahan tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2011
    83.25% Mirip83.25 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab (Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation) adalah lembaga yan g dibentuk oleh Presiden untuk men go ordinasikan perencana an, pelaksanaan, dan.

  2. 2
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2017
    82.42% Mirip82.42 %
    Proyek Strategis Nasional

    Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2019
    82.20% Mirip82.20 %
    Majelis Masyayikh

    Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    81.49% Mirip81.49 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atausatuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    81.03% Mirip81.03 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atausatuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  6. 6
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    80.12% Mirip80.12 %
    KSAP

    Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.