LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yangselanjutnya disingkat LPNK adalah lembagapemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahantertentu.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPNK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
- 2LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
- 3LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkatLPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugaspemerintahan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 28 TAHUN 2011Menteri83.25% Mirip83.25 %
Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab (Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation) adalah lembaga yan g dibentuk oleh Presiden untuk men go ordinasikan perencana an, pelaksanaan, dan.
- 2PERPRES NO. 56 TAHUN 2017Proyek Strategis Nasional82.42% Mirip82.42 %
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2019Majelis Masyayikh82.20% Mirip82.20 %
Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2015Akreditasi81.49% Mirip81.49 %
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atausatuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2013Akreditasi81.03% Mirip81.03 %
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atausatuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- 6PP NO. 71 TAHUN 2010KSAP80.12% Mirip80.12 %
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.