LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPNK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
- 2LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkatLPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugaspemerintahan tertentu.
- 3LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yangselanjutnya disingkat LPNK adalah lembagapemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahantertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Penilaian Kelayakan80.03% Mirip80.03 %
Penilaian Kelayakan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mendapatkan kesimpulan mengenaiapakah PinjamanLangsung dalam Surat Permohonan Jaminan layak diberikanJaminan Pemerintah Pusat.