LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkatLPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugaspemerintahan tertentu.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPNK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
- 2LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
- 3LPNK
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yangselanjutnya disingkat LPNK adalah lembagapemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahantertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2010Pemerintah86.98% Mirip86.98 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004Pemerintah86.70% Mirip86.70 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2007Pemerintah86.61% Mirip86.61 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2009Pemerintah86.53% Mirip86.53 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2009Pemerintah86.52% Mirip86.52 %
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
- 6PP NO. 47 TAHUN 2008Pemerintah86.33% Mirip86.33 %
Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2010Pemerintah86.31% Mirip86.31 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- 8UU NO. 9 TAHUN 2009Pemerintah86.13% Mirip86.13 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- 9PP NO. 17 TAHUN 2007Pemerintah86.06% Mirip86.06 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.