LPNK

Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkatLPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugaspemerintahan tertentu.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPNK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPNK

    Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.

  2. 2
    LPNK

    Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

  3. 3
    LPNK

    Lembaga Pemerintah Nonkementerian yangselanjutnya disingkat LPNK adalah lembagapemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahantertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    86.98% Mirip86.98 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    86.70% Mirip86.70 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

  3. 3
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    86.61% Mirip86.61 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2009
    86.53% Mirip86.53 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 2009
    86.52% Mirip86.52 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah pemerintah pusat.

  6. 6
    PP NO. 47 TAHUN 2008
    86.33% Mirip86.33 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah pusat.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    86.31% Mirip86.31 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

  8. 8
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    86.13% Mirip86.13 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

  9. 9
    PP NO. 17 TAHUN 2007
    86.06% Mirip86.06 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.