Investasi Langsung

Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Investasi Langsung juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Investasi Langsung

    Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

  2. 2
    Investasi Langsung

    Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah pusatberupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatanusaha.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2007
    87.83% Mirip87.83 %
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah danadan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangkapanjang untuk investasi pembelian surat berharga daninvestasi langsung, yang mampu mengembalikan nilaipokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/ataumanfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.

  2. 2
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    83.70% Mirip83.70 %
    Lembaga Keuangan

    Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    81.60% Mirip81.60 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    81.27% Mirip81.27 %
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2011
    81.24% Mirip81.24 %
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.