Investasi Langsung
Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Investasi Langsung juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Investasi Langsung
Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
- 2Investasi Langsung
Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah pusatberupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatanusaha.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2007Investasi Pemerintah87.83% Mirip87.83 %
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah danadan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangkapanjang untuk investasi pembelian surat berharga daninvestasi langsung, yang mampu mengembalikan nilaipokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/ataumanfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Lembaga Keuangan83.70% Mirip83.70 %
Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Kredit81.60% Mirip81.60 %
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2008Investasi Pemerintah81.27% Mirip81.27 %
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2011Investasi Pemerintah81.24% Mirip81.24 %
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.