ANRI
Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi ANRI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1ANRI
Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2009Arsip daerah provinsi87.71% Mirip87.71 %
Arsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2012Lembaga kearsipan86.17% Mirip86.17 %
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
- 3UU NO. 43 TAHUN 2009Arsip daerah kabupaten/kota86.10% Mirip86.10 %
Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2012Organisasi kearsipan83.71% Mirip83.71 %
Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2010Kwartir83.59% Mirip83.59 %
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2012Arsip statis80.03% Mirip80.03 %
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.