ANRI

Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi ANRI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    ANRI

    Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    87.39% Mirip87.39 %
    Arsip daerah provinsi

    Arsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.

  2. 2
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    86.01% Mirip86.01 %
    Arsip daerah kabupaten/kota

    Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    84.67% Mirip84.67 %
    Lembaga kearsipan

    Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2010
    83.56% Mirip83.56 %
    Kwartir

    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    83.22% Mirip83.22 %
    Organisasi kearsipan

    Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    82.10% Mirip82.10 %
    Arsip statis

    Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

  7. 7
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    81.68% Mirip81.68 %
    Arsip statis

    Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.