LPPD
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPPD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPPD
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan ataspenyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja PembangunanDaerah yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2019RLPPD92.89% Mirip92.89 %
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2019LKPJ86.79% Mirip86.79 %
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2008Program82.65% Mirip82.65 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan sertauntuk memperolehkegiatanmasyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan PerencanaanPembangunan Daerah.
- 4UU NO. 33 TAHUN 2004RKA SKPD81.09% Mirip81.09 %
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.