Kurun waktu RPJP Nasional

Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2017
    87.52% Mirip87.52 %
    Sasaran

    Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2007
    82.16% Mirip82.16 %
    RPJP Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPNasional adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

  3. 3
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2011
    80.30% Mirip80.30 %
    RAN-GRK

    Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut RAN-GRK adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2017
    80.12% Mirip80.12 %
    RAN TPB

    Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran nasional.

  5. 5
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    80.07% Mirip80.07 %
    RPJMN

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 5 (lima) tahunan.