Kurun waktu RPJP Nasional
Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2017Sasaran87.52% Mirip87.52 %
Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2007RPJP Nasional82.16% Mirip82.16 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPNasional adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
- 3PERPRES NO. 61 TAHUN 2011RAN-GRK80.30% Mirip80.30 %
Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut RAN-GRK adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional.
- 4PERPRES NO. 59 TAHUN 2017RAN TPB80.12% Mirip80.12 %
Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran nasional.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMN80.07% Mirip80.07 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 5 (lima) tahunan.