Kualitas penduduk
Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dannon fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yangmerupakandasaruntuk mengembangkankemampuandanmenikmatikehidupansebagai manusiayangberbudaya,berkepribadian, dan layak.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kualitas penduduk juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kualitas penduduk
Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian, dan layak.
- 2Kualitas penduduk
Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, 6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 52 TAHUN 2009Perkembangan kependudukan85.33% Mirip85.33 %
Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
- 2UU NO. 12 TAHUN 1995sistem Pemasyarakatan82.51% Mirip82.51 %
sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah danbatassertacara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatanberdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antarapembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitasWarga Binaan Pemasyarakatanagar menyadarikesalahan,memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehinggadapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktifberperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
- 3PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Kualitas Penduduk82.50% Mirip82.50 %
Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan, dan hidup layak.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2007Pelestarian fungsi lingkungan hidup81.43% Mirip81.43 %
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- 5UU NO. 52 TAHUN 2009Keluarga80.78% Mirip80.78 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai berkebangsaan dan hidup layak.
- 6PP NO. 87 TAHUN 2014Kuantitas penduduk80.76% Mirip80.76 %
Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaanantara jumlah penduduk lahir, mati, dan mobilitas penduduk.
- 7PP NO. 46 TAHUN 2017Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup80.24% Mirip80.24 %
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- 8UU NO. 10 TAHUN 1992Persebaran penduduk80.05% Mirip80.05 %
Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.