Kualitas penduduk

Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dannon fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yangmerupakandasaruntuk mengembangkankemampuandanmenikmatikehidupansebagai manusiayangberbudaya,berkepribadian, dan layak.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kualitas penduduk juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kualitas penduduk

    Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian, dan layak.

  2. 2
    Kualitas penduduk

    Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, 6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    85.33% Mirip85.33 %
    Perkembangan kependudukan

    Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    82.51% Mirip82.51 %
    sistem Pemasyarakatan

    sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah danbatassertacara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatanberdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antarapembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitasWarga Binaan Pemasyarakatanagar menyadarikesalahan,memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehinggadapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktifberperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

  3. 3
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    82.50% Mirip82.50 %
    Kualitas Penduduk

    Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan, dan hidup layak.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    81.43% Mirip81.43 %
    Pelestarian fungsi lingkungan hidup

    Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

  5. 5
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    80.78% Mirip80.78 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai berkebangsaan dan hidup layak.

  6. 6
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    80.76% Mirip80.76 %
    Kuantitas penduduk

    Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaanantara jumlah penduduk lahir, mati, dan mobilitas penduduk.

  7. 7
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    80.24% Mirip80.24 %
    Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

    Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    80.05% Mirip80.05 %
    Persebaran penduduk

    Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.