Pelestarian fungsi lingkungan hidup
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelestarian fungsi lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelestarian fungsi lingkungan hidup
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untukmemelihara kelangsungan daya dukung dan dayatampunglingkungan hidup;6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2017Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup99.85% Mirip99.85 %
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- 2PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Pengarahan mobilitas penduduk84.70% Mirip84.70 %
Pengarahan mobilitas penduduk adalah upaya mengarahkan gerak keruangan penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
- 3PP NO. 27 TAHUN 1994Kualitas penduduk81.43% Mirip81.43 %
Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dannon fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yangmerupakandasaruntuk mengembangkankemampuandanmenikmatikehidupansebagai manusiayangberbudaya,berkepribadian, dan layak.
- 4UU NO. 23 TAHUN 1997Pelestarian daya dukung lingkungan hidup80.11% Mirip80.11 %
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananperubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatukegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia danmakhluk hidup lain;8.