Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55).
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2007Kabupaten91.54% Mirip91.54 %
Kabupaten adalah Selatan Lampung kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang.
- 2PP NO. 23 TAHUN 1988Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir beserta batas-batasnya90.11% Mirip90.11 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir beserta batas-batasnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2013Kabupaten Musi Rawas88.49% Mirip88.49 %
Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Musi Rawas Utara.
- 4UU NO. 27 TAHUN 2000Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang88.04% Mirip88.04 %
Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.
- 5PP NO. 22 TAHUN 1988Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa86.01% Mirip86.01 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2007Kabupaten Ketapang86.00% Mirip86.00 %
Kabupaten Ketapang adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurattentang PembentukanNomor 3 Tahun 1953 Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Kayong Utara.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2002Kabupaten Musi Banyuasin85.84% Mirip85.84 %
Kabupaten Musi Banyuasin adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undangDarurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1956 Nomor57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotaprajadalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagaiUndang-undang.
- 8PP NO. 3 TAHUN 1982Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan84.99% Mirip84.99 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959.
- 9PP NO. 17 TAHUN 1980Kotamadya Daerah Tingkat II Padang84.52% Mirip84.52 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Padang adalah Kotamadya Padang sebagai- mana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956.
- 10UU NO. 2 TAHUN 1997Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan84.29% Mirip84.29 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undangDarurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasukKotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatansebagai Undang-undang.