Kabupaten

Kabupaten adalah Selatan Lampung kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten

    Kabupaten adalah Sumba Barat kabupatensebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Sumba Tengah.

  2. 2
    Kabupaten

    Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  3. 3
    Kabupaten

    Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  4. 4
    Kabupaten

    Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72ayat(2) Undang-undang Nomor5 Tahun1974tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2000
    95.87% Mirip95.87 %
    Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang

    Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2013
    94.79% Mirip94.79 %
    Kabupaten Musi Rawas

    Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Musi Rawas Utara.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 1988
    94.75% Mirip94.75 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir beserta batas-batasnya

    Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir beserta batas-batasnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2007
    91.89% Mirip91.89 %
    Provinsi Maluku

    Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617).

  5. 5
    UU NO. 47 TAHUN 1999
    91.63% Mirip91.63 %
    Kabupaten Kutai

    Kabupaten Kutai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; d.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 1984
    91.54% Mirip91.54 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55).

  7. 7
    UU NO. 34 TAHUN 2003
    91.39% Mirip91.39 %
    Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang

    Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan DaerahTingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9)sebagai Undang-undang.

  8. 8
    UU NO. 55 TAHUN 1999
    91.04% Mirip91.04 %
    Kabupaten Pontianak

    Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; c.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2012
    90.99% Mirip90.99 %
    Kabupaten Bulungan

    Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

  10. 10
    UU NO. 46 TAHUN 1999
    90.66% Mirip90.66 %
    Propinsi Maluku

    Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang; d.