Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undangDarurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasukKotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatansebagai Undang-undang.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 1986Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang95.82% Mirip95.82 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 2UU NO. 12 TAHUN 1998Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan93.89% Mirip93.89 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara;4.
- 3PP NO. 15 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang93.08% Mirip93.08 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950.
- 4UU NO. 47 TAHUN 2008Kabupaten Nias92.60% Mirip92.60 %
Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan.
- 5UU NO. 36 TAHUN 2003Kabupaten Deli Serdang92.42% Mirip92.42 %
Kabupaten Deli Serdang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomiKabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 6PP NO. 3 TAHUN 1982Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan92.12% Mirip92.12 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959.
- 7PP NO. 15 TAHUN 1986Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun91.50% Mirip91.50 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
- 8PP NO. 20 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan91.13% Mirip91.13 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
- 9PP NO. 19 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar90.63% Mirip90.63 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.
- 10PP NO. 49 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun90.35% Mirip90.35 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950.