Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai

Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    84.91% Mirip84.91 %
    Kota Cilegon

    Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang NomorPembentukanKotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat IICilegon.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    84.69% Mirip84.69 %
    Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang

    Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 1996
    84.65% Mirip84.65 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak

    Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak adalah sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 3.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2000
    84.49% Mirip84.49 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i Undang-undnag Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanhurufDaerah;2.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 1995
    84.39% Mirip84.39 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor

    Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor16 Tahun1950tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam LingkunganPropinsiJawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah IstimewaYogyakarta.

  6. 6
    UU NO. 38 TAHUN 2000
    83.79% Mirip83.79 %
    Kota Gorontalo

    Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalamPembentukantentangTahun1959Undang-undang NomorDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;296.

  7. 7
    UU NO. 46 TAHUN 1999
    83.44% Mirip83.44 %
    Kabupaten Maluku Utara

    Kabupaten Maluku Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) sebagai Undang-undang; e.

  8. 8
    UU NO. 55 TAHUN 1999
    83.34% Mirip83.34 %
    Propinsi Kalimantan Barat

    Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

  9. 9
    UU NO. 10 TAHUN 2002
    83.04% Mirip83.04 %
    Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubahUndang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7)menjadi Undang-undang.

  10. 10
    UU NO. 25 TAHUN 2002
    82.79% Mirip82.79 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2.