Korban bencana
Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yangmenderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Korban bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Korban bencana
Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Pengungsi86.45% Mirip86.45 %
Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2006Bencana84.42% Mirip84.42 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2018Korban84.41% Mirip84.41 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2018Korban83.85% Mirip83.85 %
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2015Korban Konflik83.84% Mirip83.84 %
Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok orang yangcidera atau meninggal dan yang terancam jiwanya akibat Konflik.
- 6PP NO. 35 TAHUN 2020Korban83.79% Mirip83.79 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2007Ancaman bencana83.72% Mirip83.72 %
Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwayang bisa menimbulkan bencana.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2014Korban83.50% Mirip83.50 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.
- 9PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Jaringan Terorisme81.91% Mirip81.91 %
Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.