Korban bencana

Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yangmenderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Korban bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Korban bencana

    Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    86.45% Mirip86.45 %
    Pengungsi

    Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    84.42% Mirip84.42 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    84.41% Mirip84.41 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    83.85% Mirip83.85 %
    Korban

    Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 2015
    83.84% Mirip83.84 %
    Korban Konflik

    Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok orang yangcidera atau meninggal dan yang terancam jiwanya akibat Konflik.

  6. 6
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    83.79% Mirip83.79 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  7. 7
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    83.72% Mirip83.72 %
    Ancaman bencana

    Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwayang bisa menimbulkan bencana.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    83.50% Mirip83.50 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.

  9. 9
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    81.91% Mirip81.91 %
    Anak Korban Jaringan Terorisme

    Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.