Korban bencana
Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Korban bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Korban bencana
Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yangmenderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2006Bencana89.55% Mirip89.55 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2007Ancaman bencana87.56% Mirip87.56 %
Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwayang bisa menimbulkan bencana.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2014Korban83.63% Mirip83.63 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia,atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau KondisiMembahayakan Manusia.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2017Korban83.42% Mirip83.42 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2019Pengungsi83.06% Mirip83.06 %
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2012Bencana82.84% Mirip82.84 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangfaktor nonalam, dan/atau faktordisebabkan oleh faktor alam,manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 7UU NO. 5 TAHUN 2018Korban81.68% Mirip81.68 %
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
- 8PP NO. 7 TAHUN 2019Bencana81.43% Mirip81.43 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 9PP NO. 21 TAHUN 2008Bencana81.40% Mirip81.40 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.