Korban bencana

Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Korban bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Korban bencana

    Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yangmenderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    89.55% Mirip89.55 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    87.56% Mirip87.56 %
    Ancaman bencana

    Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwayang bisa menimbulkan bencana.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    83.63% Mirip83.63 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia,atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau KondisiMembahayakan Manusia.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    83.42% Mirip83.42 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2019
    83.06% Mirip83.06 %
    Pengungsi

    Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2012
    82.84% Mirip82.84 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangfaktor nonalam, dan/atau faktordisebabkan oleh faktor alam,manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    81.68% Mirip81.68 %
    Korban

    Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 2019
    81.43% Mirip81.43 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    81.40% Mirip81.40 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.