Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengungsi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
- 2Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik.
- 3Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluardan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, ataumeninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasiterhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dankegiatan kehidupan lainnya.
- 4Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluardan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, ataumeninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasiterhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dankegiatan kehidupan lainnya.
- 5Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksaatau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dampak burukbencana.
- 6Pengungsi
Pengungsi dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Korban bencana86.45% Mirip86.45 %
Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yangmenderita atau meninggal dunia akibat bencana.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2004Korban84.73% Mirip84.73 %
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2018Korban83.33% Mirip83.33 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2014Korban83.14% Mirip83.14 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.
- 5PP NO. 35 TAHUN 2020Korban82.99% Mirip82.99 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2014Restitusi82.37% Mirip82.37 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2008Korban81.29% Mirip81.29 %
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.