Badan Usaha Swasta Nasional
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Usaha Swasta Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Usaha Swasta Nasional
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Koperasi85.21% Mirip85.21 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2018Koperasi83.90% Mirip83.90 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2018Usaha Menengah83.73% Mirip83.73 %
Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2008Koperasi83.44% Mirip83.44 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
- 5PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Perdagangan Nasional83.38% Mirip83.38 %
Perusahaan Perdagangan Nasional adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan perdagangan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2011Badan usaha82.61% Mirip82.61 %
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2015Badan Usaha82.54% Mirip82.54 %
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
- 8PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Nasional82.11% Mirip82.11 %
Perusahaan Nasional adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanam Modal Dalam Negeri.
- 9PERPRES NO. 59 TAHUN 2013Industri Pertahanan82.00% Mirip82.00 %
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badanusaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendirimaupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuksebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanandan keamanan,jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentinganstrategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.