Badan Usaha Swasta Nasional

Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Usaha Swasta Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Usaha Swasta Nasional

    Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    85.21% Mirip85.21 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    83.90% Mirip83.90 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    83.73% Mirip83.73 %
    Usaha Menengah

    Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    83.44% Mirip83.44 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    83.38% Mirip83.38 %
    Perusahaan Perdagangan Nasional

    Perusahaan Perdagangan Nasional adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan perdagangan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    82.61% Mirip82.61 %
    Badan usaha

    Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.

  7. 7
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    82.54% Mirip82.54 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

  8. 8
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    82.11% Mirip82.11 %
    Perusahaan Nasional

    Perusahaan Nasional adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanam Modal Dalam Negeri.

  9. 9
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2013
    82.00% Mirip82.00 %
    Industri Pertahanan

    Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badanusaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendirimaupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuksebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanandan keamanan,jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentinganstrategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.