Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikanberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentangPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk PendirianPerusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    87.38% Mirip87.38 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    86.58% Mirip86.58 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 1962
    86.25% Mirip86.25 %
    Tahun buku Perusahaan

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 1961
    86.24% Mirip86.24 %
    Tahun buku Perusahaan

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 1965
    86.12% Mirip86.12 %
    Tahun buku perusahaan

    Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 1966
    86.07% Mirip86.07 %
    Tahun buku Perusahaan

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 1965
    85.89% Mirip85.89 %
    Tahun buku Perusahaan

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 1965
    85.25% Mirip85.25 %
    Tahun buku Perusahaan

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

  9. 9
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    81.91% Mirip81.91 %
    Penyelanggara telekomunikasi

    Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, BadanUsaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN),badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanankeamanan negara;9.

  10. 10
    PP NO. 43 TAHUN 1980
    81.39% Mirip81.39 %
    Rektor Perguruan Tinggi

    Rektor Perguruan Tinggi adalah Presiden Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961.