Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikanberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentangPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk PendirianPerusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2008Koperasi87.38% Mirip87.38 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2018Koperasi86.58% Mirip86.58 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
- 3PP NO. 26 TAHUN 1962Tahun buku Perusahaan86.25% Mirip86.25 %
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
- 4PP NO. 18 TAHUN 1961Tahun buku Perusahaan86.24% Mirip86.24 %
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
- 5PP NO. 8 TAHUN 1965Tahun buku perusahaan86.12% Mirip86.12 %
Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim.
- 6PP NO. 2 TAHUN 1966Tahun buku Perusahaan86.07% Mirip86.07 %
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
- 7PP NO. 32 TAHUN 1965Tahun buku Perusahaan85.89% Mirip85.89 %
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
- 8PP NO. 10 TAHUN 1965Tahun buku Perusahaan85.25% Mirip85.25 %
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
- 9UU NO. 36 TAHUN 1999Penyelanggara telekomunikasi81.91% Mirip81.91 %
Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, BadanUsaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN),badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanankeamanan negara;9.
- 10PP NO. 43 TAHUN 1980Rektor Perguruan Tinggi81.39% Mirip81.39 %
Rektor Perguruan Tinggi adalah Presiden Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961.