Konsultasi

Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuksuratPimpinanKementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa atauDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRA atauGubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadapsuatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana PembentukanUndang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yangberkaitanlangsung dengan Pemerintahan Aceh.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konsultasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konsultasi

    Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyuratatau pertemuan antara Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah NonDepartemen pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRDatau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatuRencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang danKebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung denganPemerintahan Aceh.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    80.97% Mirip80.97 %
    Koordinasi

    Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untukpenyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalampengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agarterjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 1986
    80.54% Mirip80.54 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; 8.

  3. 3
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2015
    80.53% Mirip80.53 %
    Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-PulauKecil Tingkat Nasional

    Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-PulauKecil Tingkat Nasional adalah proses harmonisasi dan upayasinkronisasi, serta sinergi pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayahpesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadudan berkelanjutan.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2005
    80.19% Mirip80.19 %
    Forum Rapat Bersama

    Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak dan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.