Kontraktor
Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani Kontrak KerjaSama dengan BPMA dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasipada suatu Wilayah Kerja.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontraktor juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontraktor
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikanwewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatuWilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
- 2Kontraktor
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- 3Kontraktor
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
- 4Kontraktor
Kontraktor adalah Badan Usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- 5Kontraktor
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- 6Kontraktor
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasidan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkanKontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja KhususPelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 34 TAHUN 2014Unit Usaha Syariah89.04% Mirip89.04 %
Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umumkonvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atauunit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2022Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur82.60% Mirip82.60 %
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 11 TAHUN 2021KPBUMN81.92% Mirip81.92 %
Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN yang selanjutnya disebut sebagai KPBUMN adalah kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan IGD.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2017Uplift81.53% Mirip81.53 %
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama.