KPBUMN
Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN yang selanjutnya disebut sebagai KPBUMN adalah kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan IGD.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2020Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur83.67% Mirip83.67 %
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2014Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur83.24% Mirip83.24 %
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Layanan SPBE82.90% Mirip82.90 %
Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2015Kontraktor81.92% Mirip81.92 %
Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani Kontrak KerjaSama dengan BPMA dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasipada suatu Wilayah Kerja.