Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umumkonvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atauunit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    89.04% Mirip89.04 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani Kontrak KerjaSama dengan BPMA dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasipada suatu Wilayah Kerja.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    85.88% Mirip85.88 %
    UUS

    Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disingkat UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2008
    84.16% Mirip84.16 %
    Unit Syariah

    Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    83.24% Mirip83.24 %
    UUS

    Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    80.09% Mirip80.09 %
    Uplift

    Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama.