Uplift

Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    83.54% Mirip83.54 %
    Pinjam pakai

    Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    83.37% Mirip83.37 %
    Pinjam Pakai

    Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    81.53% Mirip81.53 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani Kontrak KerjaSama dengan BPMA dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasipada suatu Wilayah Kerja.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    80.89% Mirip80.89 %
    Pinjam Pakai

    Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

  5. 5
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    80.09% Mirip80.09 %
    Unit Usaha Syariah

    Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umumkonvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atauunit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.