Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan
Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2012Perusahaan84.31% Mirip84.31 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2004Kontraktor83.65% Mirip83.65 %
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikanwewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatuWilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2010Kemitraan83.19% Mirip83.19 %
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.
- 4PP NO. 55 TAHUN 2009Kontraktor81.43% Mirip81.43 %
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
- 5PP NO. 70 TAHUN 2009Bentuk usaha tetap80.52% Mirip80.52 %
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.