Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan

Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    84.31% Mirip84.31 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2004
    83.65% Mirip83.65 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikanwewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatuWilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    83.19% Mirip83.19 %
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2009
    81.43% Mirip81.43 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

  5. 5
    PP NO. 70 TAHUN 2009
    80.52% Mirip80.52 %
    Bentuk usaha tetap

    Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.