Konstruksi

Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapakyang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil,mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujianstruktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konstruksi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.

  2. 2
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapakyang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoranpertama pondasi sampai dengan pemasangan dan pengujiankomponen reaktor beserta sistem penunjang hingga terasreaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.

  3. 3
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

  4. 4
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

  5. 5
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pert-ambangan untukmelakukan pembangunan seluruh fasilitas operasiproduksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

  6. 6
    Konstruksi

    Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.

  7. 7
    Konstruksi

    Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    86.28% Mirip86.28 %
    Komisioning

    Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    85.17% Mirip85.17 %
    Dekomisioning

    Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikanberoperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara laindilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktornuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, danpengamanan akhir.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    82.36% Mirip82.36 %
    Dekomisioning instalasi

    Dekomisioning instalasi adalah suatu kegiatan untuk menghenti-kan secara tetap beroperasinya instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan zat radioaktif, radioaktif antara pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    80.39% Mirip80.39 %
    Komisioning

    Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwastruktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yangdioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dankriteria desain.