Dekomisioning

Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikanberoperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara laindilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktornuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, danpengamanan akhir.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dekomisioning juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dekomisioning

    Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Reaktor Nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    91.99% Mirip91.99 %
    Dekomisioning instalasi

    Dekomisioning instalasi adalah suatu kegiatan untuk menghenti-kan secara tetap beroperasinya instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan zat radioaktif, radioaktif antara pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    85.17% Mirip85.17 %
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapakyang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil,mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujianstruktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    84.51% Mirip84.51 %
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapakyang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoranpertama pondasi sampai dengan pemasangan dan pengujiankomponen reaktor beserta sistem penunjang hingga terasreaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    81.30% Mirip81.30 %
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 2001
    81.15% Mirip81.15 %
    Gudang Semi Permanen (GSP)

    Gudang Semi Permanen (GSP) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja atau kayu dengan perkiraan luas lantai antara 276 m2 sampai dengan 960 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    80.40% Mirip80.40 %
    Pernyataan Pembebasan

    Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.