Dekomisioning
Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikanberoperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara laindilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktornuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, danpengamanan akhir.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dekomisioning juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dekomisioning
Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Reaktor Nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2002Dekomisioning instalasi91.99% Mirip91.99 %
Dekomisioning instalasi adalah suatu kegiatan untuk menghenti-kan secara tetap beroperasinya instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan zat radioaktif, radioaktif antara pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2012Konstruksi85.17% Mirip85.17 %
Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapakyang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil,mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujianstruktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2006Konstruksi84.51% Mirip84.51 %
Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapakyang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoranpertama pondasi sampai dengan pemasangan dan pengujiankomponen reaktor beserta sistem penunjang hingga terasreaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2014Konstruksi81.30% Mirip81.30 %
Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.
- 5PP NO. 18 TAHUN 2001Gudang Semi Permanen (GSP)81.15% Mirip81.15 %
Gudang Semi Permanen (GSP) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja atau kayu dengan perkiraan luas lantai antara 276 m2 sampai dengan 960 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2014Pernyataan Pembebasan80.40% Mirip80.40 %
Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.