Komisioning
Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwastruktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yangdioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dankriteria desain.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komisioning juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komisioning
Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
- 2Komisioning
Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwasistem, struktur, dan/atau komponen reaktor nuklir terpasangyang dioperasikan dengan bahan bakar nuklir memenuhipersyaratan dan kriteria desain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2007Inspeksi84.21% Mirip84.21 %
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasanPemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan olehInspektur Keselamatan Nuklir dengan melakukanpemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan kondisi izin, sertaKeselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2012Seifgard81.95% Mirip81.95 %
Seifgard adalah upaya yang ditujukan untuk memastikan bahwatujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2014Konstruksi81.72% Mirip81.72 %
Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2006Seifgard80.53% Mirip80.53 %
Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untukmemastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untukmaksud damai.
- 5PERPRES NO. 73 TAHUN 2015Menteri80.53% Mirip80.53 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kelautan dan perikanan.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2012Konstruksi80.39% Mirip80.39 %
Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapakyang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil,mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujianstruktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2012penggunaaninstalasinuklir,Surveilan80.32% Mirip80.32 %
penggunaaninstalasinuklir,Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan kalibrasi yangdilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilaiparameter, struktur, sistem, dan komponen untuk menjaminkepatuhan terhadap batasan dan kondisi operasi, dan keselamataninstalasi nuklir.
- 8PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Menteri80.02% Mirip80.02 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kelautan dan perikanan.