Komisioning

Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwastruktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yangdioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dankriteria desain.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komisioning juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komisioning

    Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.

  2. 2
    Komisioning

    Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwasistem, struktur, dan/atau komponen reaktor nuklir terpasangyang dioperasikan dengan bahan bakar nuklir memenuhipersyaratan dan kriteria desain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    84.21% Mirip84.21 %
    Inspeksi

    Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasanPemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan olehInspektur Keselamatan Nuklir dengan melakukanpemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan kondisi izin, sertaKeselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    81.95% Mirip81.95 %
    Seifgard

    Seifgard adalah upaya yang ditujukan untuk memastikan bahwatujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    81.72% Mirip81.72 %
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    80.53% Mirip80.53 %
    Seifgard

    Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untukmemastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untukmaksud damai.

  5. 5
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2015
    80.53% Mirip80.53 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kelautan dan perikanan.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    80.39% Mirip80.39 %
    Konstruksi

    Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapakyang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil,mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujianstruktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    80.32% Mirip80.32 %
    penggunaaninstalasinuklir,Surveilan

    penggunaaninstalasinuklir,Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan kalibrasi yangdilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilaiparameter, struktur, sistem, dan komponen untuk menjaminkepatuhan terhadap batasan dan kondisi operasi, dan keselamataninstalasi nuklir.

  8. 8
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    80.02% Mirip80.02 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kelautan dan perikanan.