Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman

Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman adalah setiapkegiatan pemenuhan kebutuhan tanah untuk perumahan danpermukiman melalui penyelenggaraan pengelolaan Kasiba danLisiba yang berdiri sendiri.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    80.64% Mirip80.64 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    80.52% Mirip80.52 %
    Konsolidasi tanah

    Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    80.42% Mirip80.42 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    80.33% Mirip80.33 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.