Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1984Konservasi sumber daya alam86.80% Mirip86.80 %
Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2014Pelindungan Lingkungan Laut85.74% Mirip85.74 %
Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpaduyang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan danmencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diLaut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut,penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulanganpencemaran, serta kerusakan dan bencana.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1983Konservasi sumber daya alam82.97% Mirip82.97 %
Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; e.
- 4PP NO. 15 TAHUN 1984Pengelolaan82.22% Mirip82.22 %
Pengelolaan adalah segala upaya dan kegiatan Pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; b.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan pelestarian alam80.27% Mirip80.27 %
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khastertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyaifungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yangberupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisataalam.