Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut

Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    86.80% Mirip86.80 %
    Konservasi sumber daya alam

    Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    85.74% Mirip85.74 %
    Pelindungan Lingkungan Laut

    Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpaduyang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan danmencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diLaut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut,penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulanganpencemaran, serta kerusakan dan bencana.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 1983
    82.97% Mirip82.97 %
    Konservasi sumber daya alam

    Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; e.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    82.22% Mirip82.22 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah segala upaya dan kegiatan Pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; b.

  5. 5
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    80.27% Mirip80.27 %
    Kawasan pelestarian alam

    Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khastertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyaifungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yangberupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisataalam.