Konservasi Sumber Daya Energi

Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber DayaEnergi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengandantetap memeliharakeanekaragamannyadan meningkatkankualitasnilai13.

Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    91.79% Mirip91.79 %
    Konservasi sumber daya energi

    Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    85.32% Mirip85.32 %
    Konservasi sumber daya alam

    Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber dayaalam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secarabijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjaminkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara danmeningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;16.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    83.06% Mirip83.06 %
    Kemandirian Pengelolaan Energi

    Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energiyang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untukmenjamin bahwa Energi, Sumber Energi, dan Sumber Daya Energidikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumberdaya manusia dan industri dalam negeri.

  4. 4
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    82.70% Mirip82.70 %
    Diversifikasi Energi

    Diversifikasi Energi adalah penganekaragaman pemanfaatan SumberEnergi.

  5. 5
    PP NO. 60 TAHUN 2014
    82.26% Mirip82.26 %
    APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2012
    81.99% Mirip81.99 %
    APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    81.90% Mirip81.90 %
    APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  8. 8
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    81.75% Mirip81.75 %
    APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  9. 9
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    81.61% Mirip81.61 %
    Konservasi Energi

    Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadusertaguna melestarikan Sumber Daya Energi dalam negerimeningkatkan efisiensi pemanfaatannya.

  10. 10
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    81.22% Mirip81.22 %
    Cadangan strategis

    Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.