Konservasi Sumber Daya Energi
Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber DayaEnergi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengandantetap memeliharakeanekaragamannyadan meningkatkankualitasnilai13.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2007Konservasi sumber daya energi91.79% Mirip91.79 %
Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
- 2UU NO. 23 TAHUN 1997Konservasi sumber daya alam85.32% Mirip85.32 %
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber dayaalam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secarabijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjaminkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara danmeningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;16.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2014Kemandirian Pengelolaan Energi83.06% Mirip83.06 %
Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energiyang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untukmenjamin bahwa Energi, Sumber Energi, dan Sumber Daya Energidikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumberdaya manusia dan industri dalam negeri.
- 4PP NO. 79 TAHUN 2014Diversifikasi Energi82.70% Mirip82.70 %
Diversifikasi Energi adalah penganekaragaman pemanfaatan SumberEnergi.
- 5PP NO. 60 TAHUN 2014APBN82.26% Mirip82.26 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2012APBN81.99% Mirip81.99 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2012APBN81.90% Mirip81.90 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 8PP NO. 42 TAHUN 2013APBN81.75% Mirip81.75 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 9PP NO. 79 TAHUN 2014Konservasi Energi81.61% Mirip81.61 %
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadusertaguna melestarikan Sumber Daya Energi dalam negerimeningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
- 10UU NO. 30 TAHUN 2007Cadangan strategis81.22% Mirip81.22 %
Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.