Kondisi Membahayakan Manusia

Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa,membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selainKecelakaan dan Bencana.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kondisi Membahayakan Manusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kondisi Membahayakan Manusia

    Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    85.33% Mirip85.33 %
    Bencana alam

    Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunungmeletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlangsor.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2017
    85.25% Mirip85.25 %
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    85.16% Mirip85.16 %
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  4. 4
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2016
    84.89% Mirip84.89 %
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  5. 5
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    84.09% Mirip84.09 %
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari,menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yangmenghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    83.33% Mirip83.33 %
    PDB dan PDRB LH

    Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    81.90% Mirip81.90 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    80.41% Mirip80.41 %
    Modifikasi

    Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dankomponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangandan/atau penambahan.