Kondisi Membahayakan Manusia
Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa,membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selainKecelakaan dan Bencana.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kondisi Membahayakan Manusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kondisi Membahayakan Manusia
Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Bencana alam85.33% Mirip85.33 %
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunungmeletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlangsor.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2017Pencarian dan Pertolongan85.25% Mirip85.25 %
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2017Pencarian dan Pertolongan85.16% Mirip85.16 %
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- 4PERPRES NO. 125 TAHUN 2016Pencarian dan Pertolongan84.89% Mirip84.89 %
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2014Pencarian dan Pertolongan84.09% Mirip84.09 %
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari,menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yangmenghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2017PDB dan PDRB LH83.33% Mirip83.33 %
Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2017Korban81.90% Mirip81.90 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2012Modifikasi80.41% Mirip80.41 %
Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dankomponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangandan/atau penambahan.