Modifikasi

Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dankomponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangandan/atau penambahan.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Modifikasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Modifikasi

    Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah sistem,struktur, dan komponen, termasuk pengurangan dan/ataupenambahan, yang mempengaruhi keselamatan reaktor nuklir.

  2. 2
    Modifikasi

    Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau penambahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    81.97% Mirip81.97 %
    Kondisi Membahayakan Manusia

    Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    80.41% Mirip80.41 %
    Kondisi Membahayakan Manusia

    Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa,membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selainKecelakaan dan Bencana.