Bencana alam
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunungmeletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlangsor.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2017Pencarian dan Pertolongan86.59% Mirip86.59 %
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- 2PERPRES NO. 125 TAHUN 2016Pencarian dan Pertolongan86.03% Mirip86.03 %
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2017Pencarian dan Pertolongan85.59% Mirip85.59 %
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2014Pencarian dan Pertolongan85.35% Mirip85.35 %
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari,menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yangmenghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2014Kondisi Membahayakan Manusia85.33% Mirip85.33 %
Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa,membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selainKecelakaan dan Bencana.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2017Korban83.18% Mirip83.18 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2017Kondisi Membahayakan Manusia82.63% Mirip82.63 %
Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
- 8UU NO. 9 TAHUN 2007Kabupaten Minahasa Selatan80.54% Mirip80.54 %
Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupatensebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten MinahasaSelatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia nomor 4273), yang merupakan kabupaten asalKabupaten Minahasa Tenggara.