Bencana alam

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunungmeletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlangsor.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2017
    86.59% Mirip86.59 %
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  2. 2
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2016
    86.03% Mirip86.03 %
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    85.59% Mirip85.59 %
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    85.35% Mirip85.35 %
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari,menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yangmenghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  5. 5
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    85.33% Mirip85.33 %
    Kondisi Membahayakan Manusia

    Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa,membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selainKecelakaan dan Bencana.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    83.18% Mirip83.18 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    82.63% Mirip82.63 %
    Kondisi Membahayakan Manusia

    Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.

  8. 8
    UU NO. 9 TAHUN 2007
    80.54% Mirip80.54 %
    Kabupaten Minahasa Selatan

    Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupatensebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten MinahasaSelatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia nomor 4273), yang merupakan kabupaten asalKabupaten Minahasa Tenggara.