Pencarian dan Pertolongan

Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencarian dan Pertolongan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  2. 2
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

  3. 3
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari,menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yangmenghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    86.03% Mirip86.03 %
    Bencana alam

    Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunungmeletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlangsor.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    84.89% Mirip84.89 %
    Kondisi Membahayakan Manusia

    Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa,membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selainKecelakaan dan Bencana.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1997
    81.72% Mirip81.72 %
    Kecelakaan nuklir

    Kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadianyang menimbulkan kerugian nuklir.