Pencarian dan Pertolongan
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencarian dan Pertolongan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencarian dan Pertolongan
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- 2Pencarian dan Pertolongan
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- 3Pencarian dan Pertolongan
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari,menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yangmenghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Bencana alam86.03% Mirip86.03 %
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunungmeletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlangsor.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2014Kondisi Membahayakan Manusia84.89% Mirip84.89 %
Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa,membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selainKecelakaan dan Bencana.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1997Kecelakaan nuklir81.72% Mirip81.72 %
Kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadianyang menimbulkan kerugian nuklir.