Produk Dalam Negeri
Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produk Dalam Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produk Dalam Negeri
Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yangdilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2011Rupiah Murni85.96% Mirip85.96 %
Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2016Pinjaman Tunai82.86% Mirip82.86 %
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang 37.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2020Pinjaman Tunai80.85% Mirip80.85 %
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2018Pinjaman Tunai80.63% Mirip80.63 %
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2018Komoditas Perikanan80.27% Mirip80.27 %
Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.