Produk Dalam Negeri

Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produk Dalam Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produk Dalam Negeri

    Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yangdilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    85.96% Mirip85.96 %
    Rupiah Murni

    Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    82.86% Mirip82.86 %
    Pinjaman Tunai

    Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang 37.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    80.85% Mirip80.85 %
    Pinjaman Tunai

    Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.63% Mirip80.63 %
    Pinjaman Tunai

    Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    80.27% Mirip80.27 %
    Komoditas Perikanan

    Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.