KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasilaudit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB untuk dan atasnama MWA.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi KA juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UNAND.
- 2KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.
- 3KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.
- 4KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA.
- 5KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
- 6KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
- 7KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.
- 8KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan ITS.
- 9KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Undip.
- 10KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unhas.
- 11KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unpad.
- 12KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas namaMWA.
- 13KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atasnama MWA.
- 14KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas namaMWA.