Komite Audit
Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UIII.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 95 TAHUN 2021KA97.06% Mirip97.06 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UNAND.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2013KA91.95% Mirip91.95 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasilaudit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB untuk dan atasnama MWA.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2015KA89.97% Mirip89.97 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan ITS.
- 4PP NO. 65 TAHUN 2013KA89.00% Mirip89.00 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas namaMWA.
- 5PP NO. 68 TAHUN 2013KA88.97% Mirip88.97 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas namaMWA.
- 6PP NO. 67 TAHUN 2013KA88.41% Mirip88.41 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atasnama MWA.
- 7PP NO. 51 TAHUN 2015KA88.14% Mirip88.14 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unpad.
- 8PP NO. 16 TAHUN 2014KA88.08% Mirip88.08 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
- 9PP NO. 15 TAHUN 2014KA87.70% Mirip87.70 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.
- 10PP NO. 52 TAHUN 2015KA87.68% Mirip87.68 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Undip.