Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: PERPRES NO. 102 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komisi Pemberantasan Korupsi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

  2. 2
    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. 3
    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. 4
    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2020
    89.64% Mirip89.64 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2016
    85.39% Mirip85.39 %
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepadaSaksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

  3. 3
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2011
    84.34% Mirip84.34 %
    Kejaksaan

    Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam.

  4. 4
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    83.77% Mirip83.77 %
    PPATK

    PelaporanPusatyangselanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yangdibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindakpidana pencucian uang.

  5. 5
    UU NO. 24 TAHUN 2003
    83.07% Mirip83.07 %
    korupsi dan penyuapan

    korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapansebagaimana diatur dalam undang-undang.

  6. 6
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    81.92% Mirip81.92 %
    Konsil Keperawatan

    Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secaraindependen.