Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: PERPRES NO. 102 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komisi Pemberantasan Korupsi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
- 2Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 3Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 4Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2020Dewan Pengawas89.64% Mirip89.64 %
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2016LPSK85.39% Mirip85.39 %
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepadaSaksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
- 3PERPRES NO. 18 TAHUN 2011Kejaksaan84.34% Mirip84.34 %
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2002PPATK83.77% Mirip83.77 %
PelaporanPusatyangselanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yangdibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindakpidana pencucian uang.
- 5UU NO. 24 TAHUN 2003korupsi dan penyuapan83.07% Mirip83.07 %
korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapansebagaimana diatur dalam undang-undang.
- 6UU NO. 38 TAHUN 2014Konsil Keperawatan81.92% Mirip81.92 %
Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secaraindependen.